Perceraian Dalam Islam
Sumber Gambar pixabay.com |
Setiap pasangan tentunya pernah merasakan adanya berbagai permasalahan didalam rumah tangga, baik itu permasalah kecil ataupun besar. Ada yang berakhir baik dan malah semakin memperkokoh hubungan rumah tangganya, namun terkadang juga ada permasalahan yang sulit dan tidak dapat terselesaikan dengan cepat, yang bahkan berujung pada tingkat perceraian.
Talak dalam islam atau sering dikenal dengan perceraian adalah sebuah proses pemutusan hubungan suami istri dari pernikahan menurut aturan agama Islam dan negara. Tidak sedikit orang yang menganggap perceraian sebagai cara terakhir yang diambil oleh pasangan suami istri untuk menyelesaikan suatu masalah yang yang terdapat didalam rumah tangganya.
Definisi Perceraian dalam Islam
Perceraian dalam Islam adalah melepaskan status perkawinan atau putusnya hubungan pernikahan antara suami dengan istri. Dengan adanya perceraian antara suami dengan istri, maka gugurlah semua hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagai suami dan istri.
Artinya, keduanya tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan hubungan sebagai suami istri sebagaimana mestinya, seperti saling menyentuh, berduaan dikamar, semuanya dilarang sama seperti ketika belum menikah dulu. Aturan dan adab berumah tangga sebenarnya sudah di atur didalam Al-quran, termasuk cara menyelesaikan masalah, jika bagaimana ada sebuah masalah yang tak kunjung terselesaikan dalam rumah tangga.
Agama Islam memang mengizinkan perceraian tidak adal larangan sama sekali perihal cerai, akan tetapi Allah swt sangat membencinya. Artinya, bercerai merupakan jalan terakhir bagi pasangan suami istri ketika memang tidak ada lagi jalan keluar yang dapat menyelesaikan konflik mereka.
Allah swt berfirman: “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. (Q.S al-Baqarah: 227)
Ada beberapa Ayat al-Qur’an tentang hukum perceraian, pembahasan perceraian tidak berhenti pada ayat diatas namun berlanjut pada surat Al-Baqarah ayat 228 sampai ayat 232. Didalamnya diterangkan perihal aturan-aturan baku mengenai hukum talak, masa iddah bagi sang istri, hingga aturan bagi perempuan yang sedang menjalani masa iddahnya.
Pada surat Ath-Thalaq ayat 1 s.d 7 dibahas juga mengenai aturan-aturan dalam berumah tangga. Pada ayat tersebut disebutkan perihal kewajiban seorang suami terhadap istri hingga bagaimana aturan ketika seorang istri sedang berada dalam masa iddah.
Dari beberapa ayat yang disebutkan diatas, dapat kita ketahui bahwa dalam Islam perceraian itu tidak dilarang, namun harus tetap mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Tentu saja aturan-aturan ini sangat memperhatikan kemaslahatan suami istri (adil) dan mencegah timbulnya kerugian di kedua belah pihak atau salah satu pihak.
Hukum perceraian dalam Islam
Hukum perceraian dalam Islam bisa beragam tergantung kondisinya. Hal ini berlandaskan pada masalah, proses mediasi serta hal lain sebagainya. Perceraian hukumnya bisa juga menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, hingga menjadi haram. Berikut ini adalah hukum perceraian dalam agama Islam :
- Perceraian Wajib.
Perceraian Ini terjadi jika suami istri tidak bisa lagi berdamai. Kedua belah pihak sudah tidak lagi menemukan jalan keluar dari permasalahannya selain dengan percerai. Bahkan setelah adanya dua wakil dari pihak suami maupun istri, permasalahan rumah tangga tersebut tak kunjung terselesaikan hingga keduanya tidak lagi bisa berdamai.
Kebanyakan, kasus perceraian seperti diatas akan dibawa ke pengadilan agama, dan jika pengadilan memutuskan bahwa talak atau percerai adalah keputusan yang paling baik, maka perceraian tersebut menjadi wajib hukumnya.
Perceraian juga menjadi wajib, Ketika seorang suami tidak menafkahi istrinya selama 6 bulan berturur-turut atau lebih tepatnya Ketika seorang suami menelantarkan istrinya. - Perceraian Sunah.
Hukum perceraian juga bisa menjadi sunnah (dianjurkan) ketika terjadi syarat/kondisi tertentu. Salah satunya ialah ketika seorang suami tidak mampu menafkahi kebutuhan sang istri. Selain itu ketika istri tidak lagi bisa menjaga kehormatan dirinya dan suami yang tidak lagi mampu membimbingnya. - Perceraian Mubah.
Ada beberapa alasan atau sebab tertentu yang menjadikan hukum perceraian itu menjadi mubah. Misalnya, ketika seorang suami sudah tidak lagi memiliki keinginan (nafsu) atau ketika istri belum datang haid atau telah putus masa haidnya. - Perceraian Makruh.
Jika seorang istri mempunyai akhlak yang baik serta memiliki pengetahuan agama cukup, maka hukum untuk menceraikannya ialah makruh. Sebenarnya suami dianggap tidak memiliki sebab yang jelas mengapa harus ia harus menceraikan istrinya, jika rumah tangga mereka sebenarnya masih bisa diselamatkan. - Perceraian Haram
Hukum perceraian bisa juga menjadi haram Hal ini terjadi jika seorang suami menceraikan istrinya saat kondisi istrinya sedang dalam keadaan haid atau nifas. Selain itu juga, sang suami haram menjatuhkan talak kepada istrinya jika bertujuan untuk mencegah sang istri menuntut hartanya.