Banpres Produktif Usaha Mikro (UMKM) 2021
Bantuan untuk
masyarakat Indonesia di tengah pandemic COVID-19 masih terus diberikan oleh
pemerintah di tahun 2021. Salah satu jenis bantuan tersebut adalah Banpres
Produktif Usaha Mikro atau disingkat dengan BPUM. Sebuah pengumuman resmi telah
dikeluarkan oleh pihak Kementerian Koperasi dan UMKM lewat sosial media
Instagram, bahwa BPUM akan diberikan lagi di tahun ini, namun dengan nominal
sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian, siapa saja yang berhak menerima BPUM dan
bagaimana cara untuk bisa mendapatkan BPUM? Simak informasi selengkapnya
berikut.
Masyarakat
yang Berhak Menerima BPUM 2021
Sesuai dengan nama
bantuan ini, masyarakat yang berhak mendapatkannya adalah pelaku usaha mikro
yang ada di Indonesia. Adapun untuk syarat lebih lanjut untuk bisa menerima
program BPUM diantaranya:
·
Warga
Negara Indonesia atau WNI
·
Mempunyai
e-KTP
·
Memiliki
usaha mikro yang dibuktikkan dengan adanya surat usulan dari pihak pengusul
BPUM beserta dokumen-dokumen lain
·
Bukan
pegawai BUMN/BUMD, ASN, atau pun anggota TNI/POLRI
·
Tidak
sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR
Kemudian,untuk para
pelaku UMKM yang sebelumnya sudah pernah menerima BPUM pada tahun 2020, maka
tidak perlu membuat pengusulan ulang. Hal tersebut dikarenakan penerima di
tahun sebelumnya sudah otomatis akan mendapatkan bantuan di tahun 2021 ini.
Cara
Mengajukan Program BPUM
Jika di tahun 2020
pelaku usaha mikro belum pernah mendapatkan program BPUM, dengan demikian
pelaku usaha mikro dapat melakukan pengajuan kepada Dinas yang bergerak dalam
bidang Koperasi dan UMKM di tingkatan Kabupaten atau Kota dengan melengkapi
formulir:
a.
NIK atau
Nomor Induk Kependudukan sesuai yang tercantum di KTP elektronik
b.
Nomor KK
c.
Nama
lengkap
d.
Alamat
sesuai yang ada di KTP dan alamat usaha
e.
Jenis
kelamin
f.
Tanggal
lahir
g.
Bidang
usaha
h.
Nomor
telepon yang aktif
i.
Surat
Keterangan Usaha dan Nomor Induk Berusaha
Bagi
Penerima BPUM yang Terverifikasi
Apabila dokumen atau
data dari pelaku usaha mikro sudah diverifikasi serta dinyatakan berhak
memperoleh BPUM, dengan demikian penerima BPUM tersebut akan dihubungi oleh
Lembaga Penyalur melalui pesan teks SMS dan/atau WhatsApp dan/atau panggilan
telepon. Selanjutnya, penerima BPUM yang sudah mendapatkan informasi tersebut
diharuskan untuk datang ke Lembaga Penyalur untuk keperluan membawa
berkas-berkas berikut:
a.
e-KTP
b.
Fotokopi
SKU/NIB
c.
Kartu
Keluarga (KK)
Kemudian, penerima
BPUM juga harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban sebagai
penerima program BPUM. Jika proses verifikasi data serta dokumen sudah
dinyatakan berhasil, maka pihak Bank Penyalur akan segera mencairkan bantuan
sebesar Rp 1,2 juta kepada pihak-pihak penerima BPUM.
Informasi-Informasi
Lain Terkait BPUM 2021
Tidak hanya seputar
syarat dan cara mendapatkan BPUM saja yang penting untuk diketahui,
informasi-informasi berikut juga terbilang penting untuk diketahui oleh
penerima BPUM, diantaranya:
·
Lembaga
Penyalur yang secara khusus ditunjuk dalam program Banpres Produktif usaha
Mikro di tahun 2021 diantaranya Bank milik Badan Usaha Negara atau BUMN, Bank
milik Badan Usaha Daerah atau BUMD, dan PT Pos Indonesia.
·
Bagi
pelaku usaha mikro yang mempunyai domisili dan KTP berbeda, maka dapat
menyesuaikan dengan domisili usaha dengan mengajukan ke Dinas UKM maupun Dinas
Koperasi di wilayah setempat serta melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
·
Jika
pelaku usaha mikro ternyata tidak memiliki rekening bank, maka tidak perlu
khawatir dikarenakan Lembaga Penyalur akan membukakan rekening kepada penerima
BPUM.
· Bantuan BPUM sebesar Rp 1,2 juta akan diberikan secara langsung kepada para penerima BPUM yang memenuhi syarat dan verifikasi data, serta jumlah bantuan tersebut akan diberikan sekaligus atau tidak bertahap.